Sebelum Terlambat, Warga Kota Surabaya Harus Tahu Pasal 216 KUHP
"Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan," ujarnya.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur.
Sebab, kata dia, berdasarkan rapat evaluasi pada Sabtu (9/5), bahwa Gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.
Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.
Dengan adanya surat tersebut, kata dia, maka pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang terkait dengan sanksi yang ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.
"Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Untuk itu 31 camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil," katanya.
Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menjelaskan jika asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi.
Akan tetapi, lanjut dia, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP pasal 1 berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.