Segera Terbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut
Oleh: Anton Doni11. Penyiapan Tempat Karantina Penumpang di Kota Tujuan; Pemda,dalam.pengawasan Pusay, sudah harus memastikan lokasi dan tempat karantina, dengan daya tampung memadai, serta kelengkapan fasilitas. Juga memastikan bahwa lokasi dan tempat karantina tersebut tidak mendapat penolakan warga;
12. Standar Fasilitas dan Pelayanan Karantina di Kota Tujuan
13. Penjemputan Penumpang dari Pelabuhan Tujuan ke Lokasi Karantina;
14. Koordinasi antar Pemda dalam Penjemputan Penumpang lintas Kabupaten/Kota;
15. Standar Koordinasi Pemenuhan Standar Pelayanan Tempat Karantina Penumpang dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat;
16. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pasca Masa Karantina;
17. Penanganan Penolakan Masyarakat terhadap Kedatangan Penumpang dari Luar Daerah dan di Lokasi Karantina;
18. Sosialisasi Kesiapan Pemda dalam Penanganan Penumpang dari Luar;