Sehari, KPK Kirim 8 Tersangka ke Penjara
Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu dan BLKSabtu, 18 Oktober 2008 – 08:06 WIB
![Sehari, KPK Kirim 8 Tersangka ke Penjara Sehari, KPK Kirim 8 Tersangka ke Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir18102008/img1810200884951.jpg)
Mantan Sekretaris Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Bachrun Effendi memasuki mobil tahanan usai diperiksa di KPK Jakarta, Jumat (17/10). Bachrun ditahan KPK beserta lima orang rekanannya terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat dan barang Balai Latihan Kerja (BLK) Depnakertrans dengan kerugian negara Rp 13,6 milliar. Foto : Agus Wahyudi/ JAWA POS
Bukan hanya itu. KPK juga menahan dua wanita pengusaha tersangka korupsi. Masing-masing dari PT Gita Vidya Hutama Ines Wulanari Setyawati dan pengusaha Erry Fuad. Keduanya bakal menjalani hari-harinya di Rutan Wanita Pondok Bambu. Penahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa mereka sejak sekitar pukul 09.00. Namun, sama sekali tidak ada keterangan yang keluar dari para tersangka itu.
Komisi menduga pengadaan alat berat dan bengkel untuk Balai Latihan Kerja (BLK) dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Para tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 13,6 miliar. ''Uangnya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Biaya Tambahan 2004," ungkap Johan.
Sehubungan dengan kasus itu, beberapa hari sebelumnya (14/10) KPK juga memeriksa bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris. (git/kim)