Sekali Operasi, Polisi Sikat 5 Pengedar Narkoba dan 1 Bandar
Selasa, 20 November 2018 – 06:48 WIB
Atas perbuatanya tiga pengedar pil koplo dijerat dengan undang-undang kesehatan nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pul/jpnn)