Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan
Rabu, 08 Januari 2020 – 17:42 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana dengan sengaja, menguasai, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa izin, serta tindak pidana mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)