Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPKSenin, 15 November 2010 – 12:23 WIB
![Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Tjandra Utama Effendi penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah berkonsultasi, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sirra Prayuna menyatakan pikir-pikir.
Sirra bahkan sempat mengajukan protes terhadap putusan ini. Menurutnya, tidak ada standarisasi majelis hakim dalam penghukuman. Banyak kasus lain yang lebih besar justru dihukum lebih ringan.