Sekolah Penerbangan LIFT Digugat
Selasa, 29 Januari 2013 – 08:12 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Mataram I Wayan Sudana mengatakan, Dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, tanggung jawab mengurus izin kerja dan izin tinggal ada pada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing. ‘’Jika perusahaan lalai terhadap kewajiban yang diatur dalam UU Keimigrasian, ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ kata Sudana.
LIFT saat ini kata dia juga telah dilaporkan Alexander Dryek, instruktur pilot asal Rusia, yang sudah tiba di Mataram setengah bulan lalu. Namun, Alex belum mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Padahal kewajiban LIFT mengurus dokumen itu paling lambat tujuh hari setelah tenaga kerja asing tiba di Indonesia.
‘’Kita sudah panggil pihak LIFT. Tapi tetap tidak ada respon. Kami siap menindaklanjuti apa yang ada di undang-undang,’’ kata Sudana.