Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
Sementara, untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.
Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.
Atas putusan itu, Fauzi dan Yuriansyah selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sementara, JPU Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami akan mengajukan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum. Selain itu, putusan membayar restitusi dan hukuman kebiri tidak memenuhi rasa keadilan terdakwa,” kata Yuriansyah didampingi Fauzi.
Diketahui, pada sidang sebelumnya Dian Ansyori dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan, pada sidang lanjutan terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi kepada korban Rp22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan.
Perkara pencabulan itu berawal dari aksi pencabulan yang menimpa NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadikan itu, Dian Ansyori yang saat itu merupakan anggota UPT P2PTPA Lamtim berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban.