Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
Namun, Dian Ansyori justru diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Atas kejadian itu, Dian Ansyori dilaporkan ke Polda Lampung dan akhirnya menyerahkan diri.
Buntut dari peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT P2PTPA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamtim Rita Witriati menjelaskan, DA bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa
”DA bukan pegawai atau honor di UPT P2PTP2A, yang bersangkutan hanya sebagai anggota,”jelas Rita Witriati. (wid/wdi/radarlampung.co.id)