Selain Yahya Waloni dan M Kece, Abu Janda Cs Juga Harus Ditangkap
“Jadi, siapapun yang melanggar hukum dan terbukti bersalah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abdul Mu’ti.
Menurut dia, fenomena buzzer adalah konsekuensi perkembangan media sosial dan penggunaan internet yang sangat masif di masyarakat.
Meski demikian, fenomena buzzer lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan dengan manfaat dan maslahat. Para buzzer justru menimbulkan kekisruhan dan kegaduhan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Saya berharap pihak-pihak tertentu yang mengelola ‘industri buzzer’ dapat menghentikan aktivitas yang kontraproduktif dan provokasi yang tidak mendidik,” pintanya.
Selain Muhammadiyah, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar juga mengaku sangat mengapresiasi atas tindakan cepat Kepolisian dalam menangkap dua penista agama yakni Muhammad Kece dan Muhammad Yahya Waloni berhasil ditangkap polisi.
Namun, Gus Umar juga merasa bingung dengan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, orang-orang yang terus mendukung sebuah kepentingan (buzzer) di media sosial terus berkeliaran dan seperti tidak pernah ditindak pihak kepolisian.
“Okelah penista agama ditangkap baik Yahya Waloni atau Kece. Tetapi kenapa buzzer tak tersentuh hukum? Why?,” tulis Gus Umar lewat akun Twitter pribadi miliknya yakni @Umar_Hasibuan pada Kamis (26/8/2021).
Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie berharap pihak kepolisian juga bertindak sama dalam menangani kasus atau menanggapi laporan terhadap para Buzzer.