Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Yahya Waloni dan M Kece, Abu Janda Cs Juga Harus Ditangkap

Minggu, 29 Agustus 2021 – 20:06 WIB
Selain Yahya Waloni dan M Kece, Abu Janda Cs Juga Harus Ditangkap - JPNN.COM
Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus rasisme. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

“Polisi juga harus credible dalam memilih kasus. Saya sangat apresiasi dengan penangkapan Muhammad Kece dan juga Yahya Waloni. Tapi sampai kini laporan terhadap Abu Janda CS dan Eko Kunthadi yang dilaporkan Roy Suryo belum ada tindak lanjutnya," ujar Jerry, Sabtu (28/8/2021).

Meskipun pernah dilaporkan ke Polisi dalam kasus Rasisme, penistaan Agama hingga pencemaran nama baik, Abu janda menurutnya seperti kebal terhadap hukum.

“Iya, faktanya begitu, tak tersentuh hukum. Harusnya, Polisi tak boleh membeda-bedakan orang atau kasus. Akhirnya yang bersangkutan merasa jumawa dan bakal bikin pelanggaran karena merasa tak akan dijebloskan ke penjara," urainya.

"Ada apa dengan kawan-kawan polisi? Tak perlu takut menjebloskan para kelompok buzzer kalau sudah jelas-jelas melanggar UU ITE. Saya juga mendesak agar kasus Eko Kuntadi tetap diusut, jika sudah P18 segera saja ke penyidikan jangan kasus malah di SP3-kan," tandasnya.

Oknum-oknum buzzer seperti Abu Janda, Deni Siregar ini menurutnya, banyak bikin gaduh ruang publik.

“Mau buzzer atau siapapun dia, kalau melanggar hukum ya tempatnya prodeo. Oknum buzzer tak boleh dilindungi jika melanggar. Seharusnya para pegiat sosial media memberikan pendidikan moral bagi anak-anak muda. Kalau pejabat salah jangan dibela-belain. Kalau bisa berikan kritik yang membangun,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Sejumlah pihak mendesak agar Polisi bertindak adil dalam menangani kasus penistaan agama seperti yang menimpa Ustaz Yahya Waloni dan Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News