Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Tiongkok Sahkan UU Keamanan Hong Kong
jpnn.com, BEIJING - Parlemen Tiongkok telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat. Pengesahan undang-undang tersebut menjadi awal perubahan radikal bagi Hong Kong.
Sementara bagi Tiongkok, pengesahan undang-undang keamanan nasional memperpanjang perselisihan dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, serta pemerintah negara Barat lain yang mengkritik bahwa regulasi itu mengganggu otonomi Hong Kong yang dijamin sejak 1997.
Mulai Senin (29/6), Pemerintah AS berdasarkan undang-undang yang dikeluarkannya menghapus status istimewa Hong Kong. Undang-undang AS itu, dengan demikian, menghentikan ekspor peralatan pertahanan serta menutup akses Hong Kong pada produk-produk berteknologi tinggi.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, saat konferensi pers rutin, menyebut pihaknya tidak pantas berkomentar selagi proses pembahasan undang-undang masih berjalan, namun ia mengaku tak gentar dengan ancaman sanksi dari AS.
"Tidak ada sanksi macam apa pun yang akan dapat menakuti kami," kata Lam.
Hingga saat ini, pihak pemerintah Tiongkok belum menerbitkan draf undang-undang tersebut untuk dapat diakses publik.
Menurut pemerintah pusat Tiongkok, undang-undang yang diusulkan itu merupakan respons atas aksi unjuk rasa prodemokrasi besar-besaran di Hong Kong sejak tahun lalu. UU, menurut Bejing, bertujuan untuk menghalau aksi subversif, terorisme, separatisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing.
Kantor berita Xinhua pada Juni mengungkapkan sejumlah ketentuan dari undang-undang keamanan nasional itu, antara lain perannya menggantikan regulasi Hong Kong serta bahwa penafsiran terhadap regulasi baru itu adalah kewenangan komite tinggi parlemen Tiongkok.