Seleksi PPPK 2024: Honorer Punya Waktu 4 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlambat
Begitu pun, para honorer juga mendesak pemda masing-masing agar jumlah usulan kebutuhan formasi bisa maksimal, sehingga tidak ada lagi sisa non-ASN per Desember 2024.
Para pengurus forum honorer bahkan giat mengawal proses pengusulan kebutuhan formasi di daerahnya masing-masing.
Misal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) yang terus mendorong pemda memaksimalkan usulan formasi PPPK 2024.
Ketua FHNK2I Jawa Tengah Didin mengatakan pendekatan ke pemda sudah dilakukan pengurus setiap daerah. Salah satunya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Para honorer di sana melakukan lobi-lobi agar usulan formasi untuk guru dan tenaga pendidik (tendik) diajukan semaksimal mungkin pada seleksi PPPK 2024.
Proses Pengusulan Kebutuhan dari OPD
Pemerintah sudah memberikan tenggat waktu pengajuan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK hingga 31 Januari 2024.
Di internal instansi pemda, sebelum tanggal tersebut sudah harus ada jumlah kebutuhan yang akan diusulkan ke pusat.
Misal di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Masing-masing OPD harus sudah setor angka kebutuhan kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat pada 25 Januari 2024.