Selundupkan Benih Lobster, Karno dan Aspin Dituntut 4 Tahun Penjara
Keduanya merencanakan keberangkatan ke Singapura menggunakan pesawat Scoot, namun saat berada di ruang tunggu bandara petugas Bea Cukai Palembang mendapati koper berisi benih lobster berdasarkan pemeriksaan mesin X-Ray yang kemudian diketahui milik kedua terdakwa.
Keduanya langsung ditangkap petugas dengan barang bukti 2 koper berisi 47 kantong benih lobster pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara, semuanya dibawa tanpa izin Bea Cukai.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.(antara/jpnn)