Semobil dengan Ahok, Jokowi tidak Intervensi Hukum
Karenanya dia menilai selama presiden tidak menggunakan untuk kepentingan tertentu maka tidak ada yang salah pertemuan antara Jokowi dan Ahok.
"Kecuali presiden menggunakan wewenang tidak sesuai aturan," katanya.
Dia yakin, di negara demokrasi seperti Indonesia, eksekutif tidak bisa mengintervensi yudikatif.
Karenanya Emrus menegaskan, presiden di negara demokrasi tidak bisa mengintervensi hukum.
Kondisi ini berbeda di negara dengan sistem otoritarianisme, seorang raja bisa menghentikan proses hukum maupun persidangan yang tengah berjalan.
"Kalau di Indonesia tidak bisa. Jadi menurut saya itu tidak masalah," kata direktur eksekutif EmrusCorner, itu. (boy/jpnn)