Sempat Kabur, Penipu 12 Janda Akhirnya...
Modus DA memperdaya para korbannya dengan cara berkenalan dari media sosial lalu ketemuan dan memacari korban.
Setelah itu, para korbannya diacak check in di sebuah penginapan. Bahkan, ada “yang ditiduri”. Setelah itu korbannya dibawa pakai mobil, serta disuruh turun untuk dibelikan air minum ke minimarket, sementara tas korban di dalam mobil pelaku.
Setelah itu DA langsung kabur. Dia meninggalkan korbannya. “Selalu seperti itu dilakukan oleh pelaku kepada korbannya. Hal itu sudah dilakukan kepada 12 janda yang dikenalnya lewat medsos,” paparnya.
Pengakuan DA, kata kapolsek, korban diperdaya setelah dirayu akan dinikahi. Dia juga mengaku bekerja di salah satu rental mobil.
“Untuk itu kami kenakan kepada DA kepada pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” papar kapolsek.
“Kini pelaku kita tahan serta akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,“ ujar perwira menengah ini.(JPG/isr/fri/jpnn)