Semua Honorer di Daerah Ini Diupayakan Jadi PPPK atau CPNS
Pada 2022, porsi untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,07 triliun dari APBD Rp 3,4 triliun. "Belanja pegawai pada tahun ini sebesar 44,87 persen dari total belanja Pemkab Gresik," ucapnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Imbauan itu tertuang dalam SE MenPANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Menteri Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. (ant/fat/jpnn)