Senator Filep: Segera Mengaudit SKK Migas dan BP Tangguh di Bintuni Papua Barat
Oleh sebab itu, Filep melanjutkan audit secara menyeluruh perlu dilakukan untuk mendeteksi sumbangsih BP Tangguh terhadap pembangunan di daerah dan pembangunan masyarakat khususnya Teluk Bintuni.
“Supaya publik ketahui, audit itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Audit bukan soal keuangan saja, melainkan juga hal-hal lain yang terkait dengan operasional perusahaan,” ungkap Filep.
Senator Papua Barat itu lantas menerangkan tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan perusahaan ini berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.
Hal itu tercantum dalam Pasal 41 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan Perppu perubahannya.
“Ini berarti kementerian dan dinas terkait harus bertanggung jawab. Tanggung jawab terhadap hal yang disebutkan dalam Pasal 41, antara lain bidang pengawasan yang mencakup pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia, pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat. Di sinilah Pemerintah Pusat melalui SKK Migas dan Pemerintah Daerah seharusnya berkontribusi,” katanya.
Selain itu, Filep menyebutkan pengawasan dari SKK Migas ini juga ditekankan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menurut dia, SKK Migas bahkan dapat menggandeng perguruan tinggi yang ada di Papua Barat untuk melakukan audit.