Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus
Namun, kenyataannya tidaklah demikian. Berdasarkan hasil advokasi kami sejak 2021 hingga 2023, baik dalam publikasi nasional maupun internasional, BP tidak pernah mempublikasikan secara transparan terkait sumber dana CSR BP Tangguh.
“BP tampak menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR dengan kalimat ‘BP dengan dukungan SKK Migas, atau BP dengan Dukungan Pemerintah’. Frasa ini menutupi informasi sumber dana CSR yang berasal dari cost recovery, yang faktanya mengurangi penerimaan negara dan DBH Migas Daerah,” ujar Filep.
Menurut pimpinan Komite I DPD RI ini, ketidaktransparanan BP mengenai sumber dana CSR BP ini telah membohongi publik seolah dana CSR BP bersumber dari keuntungan BP, yang seharusnya dikeluarkan tersendiri dari total keuntungan BP Tangguh dan bukan menggunakan cost recovery.
Oleh sebab itu, dia menduga telah terjadi permainan regulasi yang merugikan daerah dan masyarakat daerah tetapi menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya.
Filep mengingatkan dalam Pasal 11 Ayat (3) UU Migas, disebutkan bahwa kontrak kerja kegiatan hulu baik eksplorasi dan eksploitasi, di antaranya harus memuat ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.
Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
“Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat’ dalam ketentuan ini adalah keikutsertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya,” sebutnya.
Namun, dalam penerapannya, cost recovery yang dimaksud adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil (DBH).