Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus
Dia menyebut berdasarkan kondisi yang demikian, patut dipertanyakan mengenai proses pengaturan deviden apabila PT. SKT mendapat untung, dan pertanggungjawabannya diberikan kepada siapa, mengingat selama ini kontribusi dari PT SKT tidak dirasakan oleh masyarakat Teluk Bintuni.
“Mengenai PT. SIK, terdapat kontradiksi di sana karena perusahaan jasa tersebut tidak memiliki pasar tetap sehingga sangat berat untuk bersaing,” ucap Filep lagi.
Dia juga menyinggung PT. STM dimana terdapat 3 armada kapal yang diluncurkan pada tahun 2018.
Namun, ditemukan fakta bahwa ketiga kapal terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana penjelasan pihak pembuat kapal dan kini tidak digunakan. Ketiga armada ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 5 miliar, belum dengan biaya mobilisasi dari Jakarta, biaya perjalanan tim ke lokasi pabrik dan biaya lain-lain.
“Berangkat dari berbagai temuan di atas, dan implementasi penggunaan dana CSR yang merupakan cost recovery, maka pertanyaannya adalah berapa nilai cost recovery yang diberikan selama ini kepada masyarakat dengan kenyataan bahwa masyarakat belum menikmati kesejahteraan?” ujar Filep.
Pertanyaan ini menjadi penting agar publik Teluk Bintuni memahami bahwa dana yang diterima bukanlah dana yang dipotong dari DBH Migas secara serampangan.
“Maka, kami minta BPK RI melakukan audit dana cost recovery yang diberikan kepada BP Tangguh melalui SKK Migas dan sekaligus Program CSR yang berasal/bersumber dari cost recovery. Kami meyakini bahwa dana cost recovery ini berpengaruh terhadap naik-turunnya DBH Migas yang diterima Pemerintah Daerah,” ujar Filep.
Terhadap Pupuk Kaltim, Filep menyinggung perihal temuan BPK bahwa perusahaan itu belum mengajukan klaim asuransi secara penuh untuk mengganti biaya perbaikan pabrik PKT-5 sebesar Rp 288,3 miliar.