Sengketa Partai Berkarya, Kubu Syamsu Djalal Optimistis Hakim Memutus Secara Adil
Rabu, 11 Oktober 2023 – 13:52 WIB
Dalam putusannya tertanggal 29 Maret 2022, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.
Namun, partai ini tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr mengajukan gugatan sengketa proses pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN diketahui menolak gugatan tersebut pada Selasa (17/1/2023).(gir/jpnn)