Sengketa Partai Berkarya, Kubu Syamsu Djalal Optimistis Hakim Memutus Secara Adil
Menurutnya, pihak tergugat dan turut tergugat tidak mengindahkan AD/ART Partai Berkarya dan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Mahkamah Partai Berkarya, kata Syarif, berdasarkan SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH 11.01 Tahun 2020, telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Partai dengan Nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021.
Amar Putusan Mahkamah Partai Berkarya tersebut salah satunya memberhentikan Muchdi PR sebagai Ketua Umum maupun dari keanggotaan biasa secara tetap.
"Pasal 32 poin 5 dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," katanya.
Saat ditanya keputusan pemerintah yang sebelumnya menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum, Syarif mengatakan putusan tersebut cacat hukum.
Putusan yang dimaksud yakni SK Dirjen AHU Kemenkumham Nomor AHU.UM.01.01-1060 tertanggal 1 Agustus 2022 dan putusan Nomor M.HH-28.11.02 tahun 2022, tertanggal 4 November 2022.
"Catat hukum karena diterbitkan setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Partai," kata Syarif.
Partai Berkarya diketahui sebelumnya juga mengalami konflik, bahkan hingga berujung pada putusan kasasi Mahkamah Agung.