Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, JPM Desak MA Pelototi Hakim
Melihat ada kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020.
Bahkan, atas laporan Anwar, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama SZS, TG, S, PPS, dan ESY.
"Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap Ivan.
Dia juga mendukung Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya untuk dapat mengungkap dugaan praktik mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan agar tidak terdapat korban lagi. (ant/dil/jpnn)