Sengketa Tanah Kerap Terjadi, Gubernur Herman Deru Dorong PTSL di Sumsel Dipercepat
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat atas tanah memang sangat dibutuhkan sehingga instansi dan masyarakat memiliki landasan hukum dalam kepemilikan aset.
"Tanah ini merupakan epicentrum kehidupan. Sebab itu, dibutuhkan regulasi yang tertuang dalam aturan sehingga memperjelas kepemilikan aset tersebut," katanya.
Mantan Panglima TNI itu menyebutkan program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen menyelesaikan konflik dan sengketa atas kepemilikan tanah yang masih kerap terjadi.
Targetnya pada 2025, semua aset tanah, baik milik instansi maupun masyarakat seluruhnya terdaftar.
"Dari 124 juta bidang tanah yang ada, saat ini sudah 84 juta bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh indonesia. Kami terus berkomitmen untuk mempercepat PTSL ini sehingga semua tanah ini bisa seluruhnya terdaftar," ungkapnya.
Tidak hanya itu, untuk mempermudah layanan pelayanan sertifikasi atas aset tanah, kementerian ATR/BPN telah mengembangkan layanan digitalisasi.
"Digitalisasi ini penting untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam sertifikasi lahan," pungkasnya. (mrk/jpnn)