Senja Kala Industri Rokok Kretek Tangan
Jumat, 27 Juli 2018 – 02:18 WIB
“Sebab, saat ini industri rokok nasional tengah mengalami koreksi cukup signifikan dari tahun ke tahun sejak 2016. Penurunan itu 1–2 persen dan salah satunya akibat cukai,” tutur Elvira.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau menjadi 10,04 persen mulai 1 Januari 2018.
”Yang kami khawatirkan, dengan semakin mahalnya harga rokok akibat cukai tinggi, masyarakat lebih memilih rokok murah atau rokok yang tidak membayar cukai alias rokok ilegal,” terang Elvira. (dai)