Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah
Senin, 30 Desember 2019 – 19:46 WIB
BACA JUGA: Tawaran Klub Lain Berdatangan, Nadeo Argawinata Beri Jawaban Begini
“Atas perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 Tahun dan untuk 127 ayat 1 huruf a ancaman hukuman minimal tidak ada maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (cr-1)