Seret LSM Asing ke Dalam Polemik TWK, Eks Pegawai KPK Dijuluki Komprador
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:39 WIB
“Pemerintah Indonesia juga memiliki empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Hari.
"Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” tegasnya. (dil/jpnn)