Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan
“Bunyi suratnya seperti ini yang saya peroleh dari warga: Sesuai dasar tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada tersebut alamat bahwa aset tanah di Jl. H. Mawar RT. 12/3 No. 41 Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas 130 m2 termasuk ke dalam bagian dari tanah seluas 660.000 m2 milik institusi terkait di Kel. Sunter Jakarta Utara dan masih tercatat di IKN institusi terkait dengan Noreg. 30502026, No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.02.003.0. Surat ini juga yang jadi dasar klaim pihak mereka,” bebernya.
Oleh karena itu, Darmadi meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian yang dipimpin AHY memberikan atensi terkait persoalan ini.
"Sekali lagi, kami berharap Menteri AHY memberikan perhatian khusus terkait persoalan ini. Jangan sampai pak Menteri hanya fokus memperhatikan kasus satu dua orang saja yang punya pengaruh. Rakyat juga mesti dilindungi kepentingannya. Sebagaimana amanat pembukaan UUD 45 bahwa Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia," tegas Darmadi yang juga Bendahara Megawati Institute itu.(fri/jpnn)