Setengah Tahun Buron, Pelaku Penikaman Istri secara Brutal Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 15 Mei 2023 – 20:02 WIB
Akibat perbuatan itu, Siprianus dipenjara dengan sangkaan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Motifnya karena pelaku kesal anaknya tidak mau diajak pulang ke rumah,” pungkas Dodi. (mcr36/jpnn)