Setiap ASN akan Diberi Predikat Kinerja Istimewa hingga Sangat Kurang, Berpengaruh di Tukin?
jpnn.com - JAKARTA - Setiap aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa malas-malasan lagi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan regulasi terbaru untuk mengukur kinerja masing-masing ASN.
Regulasi berupa Surat Edaran MenPAN-RB ini ditandatangani Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN ini disebutkan, penetapan predikat kinerja ASN kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi (predikat kinerja) berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
"Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE 03/2023.
Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, yaitu pertama menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.