Setkab Tegaskan Istana Tak Hambat Pemeriksaan 61 Kada
Senin, 11 April 2011 – 18:38 WIB
"Jadi Presiden pada intinya, mengembalikan yang tidak lengkap. Kalau sejak 2004, mungkin ada pejabatnya yang sudah tidak menjabat lagi dan jadi orang biasa, maka tidak perlu izin dari Presiden. Tapi kalau masih menjabat, ya kita minta berkasnya dikirim lagi," jelas Dipo.(afz/jpnn)
JAKARTA — Pihak istana membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang mengaku tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah karena terganjal