Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setor Data ke KPK, Boyamin MAKI Beber Sejumlah Inisial di Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 11 September 2020 – 19:19 WIB
Setor Data ke KPK, Boyamin MAKI Beber Sejumlah Inisial di Kasus Djoko Tjandra - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus mendorong pengungkapan kasus suap terkait Joko Soegiyarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra.

Untuk itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memasok data dan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin mengaku memberikan data tambahan kepada KPK yang telah melakukan gelar perkara kasus suap Djoko Tjandra, Jumat (11/9). Gelar perkara dalam rangka supervisi penyidikan kasus suap Djoko Tjandra itu juga mengundang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Menurut Boyamin, data tambahan dari MAKI itu terkait aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

Boyamin mengungkapkan, ada penyebutan ‘bapakmu’ dan bapakku’ dalam komunikasi Pinangki dengan Anita terkait rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). "KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," kata Boyamin.

Mantan anggota DPRD Surakarta itu menambahkan, semestinya KPK mendalami peran PSM yang diduga pernah mengatakan kepada ADK bahwa jaksa berparas menarik itu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

Selain itu, Boyamin juga mendorong KPK mendalami peran PSM dalam melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang melibatkan inisial PG. Sebab, katanya, hingga saat ini Kejagung belum menyentuh inisial itu.

Sorotan Boyamin juga mengarah pada penyidik Kejagung ataupun Bareskrim Polri yang tak menjerat oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pembuat paspor untuk Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020.

Boyamin Saiman dari MAKI memberi KPK tambahan data dan informasi terkait kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki dan petinggi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News