Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setya Novanto, Siap-siap Saja ya

Sabtu, 31 Maret 2018 – 07:44 WIB
Setya Novanto, Siap-siap Saja ya - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu tidak lazim dalam sebuah transaksi. Transaksi itu juga diduga melewati enam negara. Yakni, Indonesia, Amerika Serikat, India, Mauritius, Hongkong dan Singapura.

Febri menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada dua alat bukti untuk memulai penyidikan TPPU Setnov. Nah, dalam proses pengumpulan bukti-bukti tersebut, KPK perlu mempelajari fakta-fakta persidangan secara cermat.

”Pada prinsipnya, semua yang muncul di fakta persidangan itu akan kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutan Setnov Kamis (29/3) lalu, KPK mengakui pihaknya masih memberi ruang kepada Setnov untuk menyampaikan keterangan tentang keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam skandal korupsi e-KTP. Itu mengingat, masih ada dua penyidikan e-KTP yang tengah bergulir saat ini. Yakni, penyidikan Made Oka dan Irvanto.

”Jadi jika memang punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini, atau pelaku-pelaku lain, tentu dengan informasi yang benar dan valid,” imbuh Febri.

Sejauh ini, informasi yang disampaikan Setnov kepada KPK justru bertentangan dengan alat bukti lain. Hal itu pun menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan terhadap suami Deisti Astriani Tagor tersebut.

Febri menambahkan, yang paling memungkinkan dilakukan Setnov untuk memudahkan penanganan perkara e-KTP saat ini adalah sikap kooperatif memberikan keterangan kepada KPK tentang peran pelaku lain. Sejauh ini, sikap itu belum terlihat. Sebaliknya, Setnov justru terus berkilah tidak menerima uang haram e-KTP secara langsung.

”Kalau memang serius, ya silahkan. Tapi tentu harus dilakukan tidak dengan setengah hati,” tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Bila nanti Setnov mau secara luas membuka peran pelaku lain dan mengakui seluruh perbuatannya, KPK pun masih memberikan ruang bagi Setnov mendapatkan status JC.

KPK mematangkan rencana penerapan UU TPPU untuk menjerat Setya Novanto, terdakwa perkara korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News