Setya Novanto, Siap-siap Saja ya
Terpisah, penasehat hukum (PH) Setnov, Maqdir Ismail tidak bisa berandai-andai tentang langkah KPK mempelajari penerapan TPPU kepada kliennya. Dia pun menyerahkan semua proses hukum tersebut ke komisi antirasuah.
Sebagai tim PH, pihaknya hanya memberikan bantuan-bantuan hukum kepada terdakwa. ”Kami serahkan saja sama KPK dan kita tunggu saja,” katanya kepada Jawa Pos.
Saat ini, sembari menunggu agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April mendatang, tim PH terus mendorong Setnov agar memberi keterangan yang diperlukan KPK sebagai justice collaborator (JC). Nah, pilihan JC dan mengungkapkan siapa saja pelaku lain dalam korupsi e-KTP itu kini ada di tangan Setnov. (tyo)