Setya Novanto, Siap-siap Saja ya
jpnn.com, JAKARTA - KPK mematangkan rencana menerapkan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Setya Novanto alias Setnov.
Lembaga superbodi itu tinggal menunggu putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara pokok rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Penggunaan pasal tindak pidana money laundering tersebut bisa menjadi salah satu cara KPK untuk membongkar indikasi bahwa Setya Novanto telah berupaya menyamarkan dan menyembunyikan asal usul penerimaan fee proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Sejauh ini, penerimaan tersebut masih disangkal oleh mantan Ketua DPR itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan perkara Setnov kearah TPPU tengah dipelajari oleh tim penyidik yang bekerjasama dengan tim penuntutan. Febri menyebut, langkah itu memang bisa saja dilakukan sepanjang alat buktinya terpenuhi. Salah satu alat bukti yang dimaksud adalah fakta-fakta persidangan Setnov.
”Pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa SN (Setya Novanto),” ujarnya, Jumat (30/3). Di persidangan, keterangan tentang indikasi TPPU yang dilakukan Setnov sudah beberapa kali mencuat.
Bahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam amar tuntutan juga menyelipkan fakta itu sebagai pertimbangan.
Analisis terkait dugaan TPPU itu juga sempat diungkap mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di persidangan Setnov 12 Maret lalu. Kala itu, Yunus diundang sebagai ahli perbankan dan transaksi keuangan oleh jaksa KPK.
Yunus menyebut transaksi duit ke Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sangat mencurigakan dan diduga untuk menyamarkan asal-usul pemberi. Pasalnya, transaksi itu melibatkan empat pihak.