Seusai Menerima Paket Kiriman dari Lampung, Pasutri Ini Langsung Ditangkap Polisi
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengedar di Lombok, di antaranya, bundelan klip plastik bening untuk pembungkus paket siap edar, dan timbangan elektrik.
Kepada polisi, RP selaku suami mengaku tidak pernah memesan kepada pemasok asal Lampung. Melainkan hanya menerima paket kiriman langsung dari pemasok.
"Jadi, dari satu kilogram, dia setorkan Rp 10 juta. Keuntungan dari satu kilogram, mereka dapat Rp 5 juta - Rp7 juta," ujarnya.
Terkait keterangan tersebut, Artanto meyakinkan bahwa penyidik kini sedang menelusuri identitas pemasok asal Lampung, baik melalui jejak digital dari telepon genggam kedua pelaku, dan bukti transfer di buku rekening perbankan.
Pasutri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku yang diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja ini disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)