Siapa Menko Polhukam ke-5 di Bawah Presiden Jokowi? Mungkinkah Prabowo?
Menurut Ari, masih terlalu dini untuk membicarakan siapa yang nantinya akan mengisi posisi Menko Polhukam, karena Mahfud belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya.
"Ya, Pak Menko (Mahfud) saja belum menyampaikan suratnya, Tunggu arahan presiden saja," kata Ari, Rabu (31/1).
Ari menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang ada, pengunduran diri Mahfud dari posisi Menko Polhukam baru akan efektif setelah disetujui oleh presiden melalui penerbitan keputusan presiden (keppres) pengunduran diri menteri.
Selanjutnya, presiden berhak menugaskan seseorang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) atau langsung menunjuk Menko Polhukam definitif.
Selama proses tersebut, kata Ari, yang lebih penting adalah memastikan penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang harus dijalankan oleh Menko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.
"Mengenai siapa (pengganti Mahfud), apakah nanti akan ada menteri ad interim atau langsung definitif itu akan menjadi bagian dari putusan Bapak Presiden yang akan segera disampaikan setelah beliau menerima Pak Mahfud,” ujar Ari.
Sekadar informasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kejaksaan Agung Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Instansi lain yang dianggap perlu
Di masa dinamika politik pemilu/pilpres saat ini peran Kemenko Polhukam bakal sangat berarti. (jpnn/antara)