Sidang Korupsi Alkes Banten, Saksi Akui Beri Uang Rp 700 Juta ke Rano Karno
Senin, 06 Januari 2020 – 15:11 WIB
"Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," tutur Djadja.
Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)