Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati
Kamis, 10 Februari 2022 – 23:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2). (tan/jpnn)