Sidang Pembunuhan Brigadir J: Pengakuan Mengejutkan Irfan Saat Mengganti DVR CCTV
Irfan mengaku tidak mengetahui apakah saat itu ada surat perintah dari Bareskrim untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut.
Hanya saja, dia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.
Jaksa menggarisbawahi bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan seharusnya disertai dengan adanya surat perintah.
Oleh karena itu, jaksa memandang krusial keberadaan suatu surat perintah, meski perintah itu dituturkan oleh pihak yang berwenang. Terlebih surat perintah itu masih tidak ada pada Irfan bahkan hingga hari ini.
Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya pun didakwakan atas pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!