Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun
![Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/06/27/menkominfo-nonaktif-johnny-g-plate-tiba-di-ruang-sidang-peng-7amv.jpg)
"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," papar Sutikno.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Johnny dan lima orang lainnya, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH), telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka. (antara/jpnn)