Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang
"Ya, kan, tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata dia.
Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya.
Dia menyatakan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," katanya.
Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam. (antara/jpnn)