Sikap Gubernur Rohidin Mersyah soal Penghapusan Honorer, Tegas!
Oleh karena itu, dia menilai diperlukan adanya regulasi mengenai hal tersebut.
"SE MenPAN-RB itu memang harus dilaksanakan semua kepala daerah. Namun, saya berharap ada solusi lain bagi daerah yang formasi ASN terbatas," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya soal penghapusan honorer.
Tenggat waktu penghapusan honorer itu sampai 28 November 2023.
Baca Juga: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)