Sikap PPP Tegas Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sangat tegas soal keberadaan pasal terkait perzinaan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani, partainya akan tetap mempertahankan pasal tersebut.
Alasannya, budaya Indonesia berbeda dengan Eropa.
Hal-hal terkait perzinaan diatur dalam Pasal 417-419 RKUHP.
"Kami akan pertahankan (pasal perzinaan dalam RKUHP). Ini KUHP Indonesia bukan KUHP Eropa Barat, karena budaya Indonesia memang beda," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Anggota Komisi III DPR ini menilai, pihak-pihak yang tidak setuju keberadaan pasal perzinaan, lalu beragumentasi RKUHP masuk terlalu jauh dalam ruang privat, perlu belajar hukum barat, filsafat hukum barat dan budaya hukum barat.
"Memang, konsep dan filosofi hukum barat beda dengan Indonesia. Kalau Barat hanya mengenal kerugian individu atau 'individual damage'. Namun, di Indonesia ada kerugian masyarakat atau 'communal damage'," ujarnya.
Arsul menilai, pasal perzinaan justru mengatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri.