Siksa ART Berkali-kali Hingga Lumpuh, FF Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:03 WIB
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan seluruh tindak kekerasan yang dilakukan perempuan berprofesi sebagai pengacara itu dilakukan secara sadar karena rasa kesalnya.
Dia jengkel ketika pekerjaan yang dilakukan EAS tak sesuai apa yang diinginkannya. Berbagai bentuk penganiayaan dilakukan mulai dari pemukulan hingga memaksa makan kotoran kucing.
Akibat perbuatan FF, ART 45 tahun itu tubuhnya mengalami luka-luka hingga lumpuh.