Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini

Minggu, 21 April 2024 – 06:50 WIB
SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini - JPNN.COM
TMC Polda Metro Jaya memberikan infomasi seputar SIM Keliling hari ini. Ilustrasi Foto: Antara

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(antara/jpnn)

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Minggu (21/4).

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close