Simak Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Sebelum ke Luar Kota
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto itu berlaku mulai hari ini (18/5). Dalam SE tersebut, diatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 18/2022, PPDN yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," bunyi SE Satgas Covid 19 18/2022.
Kemudian, PPDN juga harus mengikuti ketentuan lainnya seperti jika telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, jika PPDN baru mendapatkan satu kali dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelumnya atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbiditas sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.