Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (1/3).
Saksi itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Dalam persidangan itu, JPU mempertanyakan ahli apakah saksi pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, khususnya tentang ada tidaknya unsur kelalaian hingga membuat kebakaran itu terjadi.
"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," tanya JPU.
Chairul Huda lantas menjelaskan bahwa dia pernah diminta polisi untuk menjadi ahli dalam kasus kebakaran Kejagung.
Dia dimintai pendapat tentang pembuktian unsur tindak pidana di pasal 187 KUHP dan pasal 188 KUHP serta hasil penyebab kebakarannya itu.
"Alpa atau kelalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," kata Chairul.
Menurutnya, kesembronoan merupakan hal yang dilarang manakala adanya perbuatan yang dilakukan dengan disertai ketidakpedulian atas suatu norma.