Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/2).
Sidang yang dipimpin Hakim Elfian itu berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
Kali ini sidang beragendakan untuk mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi itu yakni Nurcholis selaku saksi ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri dan Yulianto Nugroho, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia.
Dalam keterangannya, Nurcholis menyebut, penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI berasal dari bara atau nyala api.
Jawaban tersebut didasari kesimpulan yang didapat dengan menggunakan teori probability approach (pendekatan kemungkinan) yakni suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran.
Seorang kuasa hukum terdakwa lantas bertanya kepada Nurcholis terkait teori tersebut apakah menjadi satu-satunya yang digunakan dalam menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach. Apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai," tanya kuasa hukum dalam persidangan.