Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung

Senin, 01 Maret 2021 – 21:28 WIB
Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung - JPNN.COM
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda saat disumpah sebelum memberikan pendapatnya dihadapan majelis hakim. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Definisi lain, kata dia, bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidakhati-hatian, dan ketidakpedulian terhadap aturan, SOP, instruksi ataupun arahan serta tidak takut terhadap risiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.

"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tidak disadari. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tetapi tidak peduli risikonya sehingga terjadi keceroboaan yang dilarang," jelasnya.

Sedangkan kealpaan yang tak disadari, kata Chairul, orang yang melakukan perbuatan tanpa berpikir dan tidak tahu atas risikonya sehingga terjadi kecerobohan.

Dia menilai kebakaran di Gedung Kejagung RI itu terjadi karena adanya perbuatan ketidakhati-hatian, kecerobohan, dan kesembronoan, di mana di dalamnya terdapat hubungan antara sebab-akibat dan akibat dari perbuatan itu merupakan kebakaran.

Baca Juga: Ternyata Bupati Dico Ganinduto dan Chacha Frederica Masih Tinggal di Rumah Kontrakan

"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kausal antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," pungkasnya.

Dalam kasus ini ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinyl, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Wallpaper di Gedung Utama Kejagung.

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (1/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close